Kasus Dugaan Asusila Oknum PNS KemenkopUKM terhadap Pegawai Honorer, Empat Pelaku Dijatuhi Sanksi Beragam

24 Oktober 2022, 22:27 WIB
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim.* /Instagram/@kemenkopukm/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyampaikan telah menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku dugaan asusila yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) kepada pegawai honorer di instansinya pada tahun 2019.

Dalam siaran persnya, KemenkopUKM menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Pihak KemenkopUKM pun melakukan tindakan dalam menyelesaikan kasus asusila tersebut. Selain pendampingan korban, juga proses pidana dan sanksi administratif terhadap empat pelaku yaitu WH, MF, NN, dan ZP.

Baca Juga: Kandungan Cemaran EG 5 Obat Sirup Lebihi Ambang Batas Aman, BPOM Kini Uji Semua Produk Sirup Pabrik yang Sama

Menurut Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dalam hal pemulihan psikis dan pendampingan secara hukum.

“Pada tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila," kata Arif dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 24 Oktober 2022, dilansir Instagram @kemenkopukm.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/tidak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 20 Desember 2019,” tutur Arif.

Baca Juga: Detk-detik Tabrakan Maut di Cibalong Garut, Empat Orang Tewas Seketika, Termasuk Bayi yang Sedang Dikandung

Selanjutnya, tambah Arif, pada 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap empat orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. "Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada
tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Arif.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” ucapnya, melanjutkan.

Arif menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada MF dan NN.

Baca Juga: Sungai Ciwadori Meluap, 10 Rumah di Desa Buniseuri Cipaku Ciamis Terendam Banjir

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, 

dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Mengenai persoalan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, lanjut Arif, pihak KemenkopUKM memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan. "KemenkopUKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya," katanya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler