KABAR PRIANGAN - Peran kepala sekolah seharusnya membina dan memberi pengawasan siswa-siswinya untuk menciptakan atmosfer akademik yang kondusif, aman, serta nyaman dalam upaya menggapai masa depan anak didiknya di ranah pendidikan.
Tapi, tidak begitu dengan pelaku berinisial MS (42 Tahun), pria yang menjabat kepala sekolah di salah satu madrasah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Aksi bejat dan tidak terpujinya itu dia lakukan di ruang kerja madrasah tersebut, Rabu, 1 Februari 2023.
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, kepala sekolah tersebut menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, sebut saja ABCD (15 tahun, bukan inisial sebenarnya). “Korban di-chat melalui WhatsaApp, disuruh bertemu," kata Sayid.
Sebenarnya, lanjut Juara, korban sudah menolak ajakan tersebut karena hendak pergi ke rumah neneknya di Bila. Namun motor korban mogok, dan kemudian korban berteduh di sekolah.
“Ketika itu motor yang digunakan korban mogok dan sedang turun hujan. Karena hujan, lalu korban singgah di sekolahnya dan di sekolah itu sudah ada pelaku,” kata Juara saat konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Tana Toraja, Selasa 7 Februari 2023.
Katika itulah pelaku melancarkan aksinya. Awalnya korban dibawa ke ruangan semacam klinik.
“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ujar Juara.
Disampaikan Sayid, kasus ini terungkap saat sang ayah korban melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya. Kemudian anak tersebut ditanya dan korban pun mengaku soal kejadian tersebut. "Saat itu juga keluarga korban langsung melapor dan kami bergerak menangkap pelaku," ucap Sayid.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, aksi peringkusan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Sabtu, 4 Februari 2023, di kediaman rumah pelaku yaitu di Desa Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindakan itu kepada siswinya dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja," ujar Sayid.
Atas hal tersebut MS terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat atas tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur sebagaimana melalui Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.*