Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majelis Hakim Didoakan Ayahanda Korban: Semoga Panjang Umur, Sukses Karier

13 Februari 2023, 20:05 WIB
Rosti Simanjuntak, Ibunda (Alm) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua), terus memegang foto anaknya di persidangan PN Jakarta Selatan.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Pol. Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari
2023, dihadiri pula oleh keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua/Brigadir J).

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ajudan jenderal polisi berbintang dua itu, sehingga dijatuhi hukuman mati. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.

Vonis maksimal terhadap Ferdy Sambo disambut gembira dan syukur pihak keluarga (Alm) Brigadir Yosua. Ibunda (Alm) Yosua, Rosti Simanjuntak, mengatakan puas karena sesuai dengan harapan dan keinginannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua Seolah Grogi Saat Membacakan Putusan

Pada sidang tersebut Rosti tampak duduk didampingi sejumlah anggota keluarga, kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak, serta aktivis Irma Hutabarat. Ia tampak terus memegangi foto (Alm) Yosua yang mengenakan seragam dinas berpigura.

"Dengan doa kami panjatkan kepada Tuhan setiap hari, setiap saat, bahkan di persidangan juga saya tak berhenti berdoa. Dari tadi malam saya peluk (foto) anak saya sampai saat ini," ujar Rosti saat diwawancara TvOne sesuai persidangan.

Rosti juga berharap agar kejadian yang menimpa anaknya tersebut yang terakhir kalinya. "Jangan ada lagi anak-anak muda terlebih aparat-aparat kepolisan yang menjadi pelaku kejahatan karena dimanfaatkan oleh atasan berdasarkan kekuasaan atau jabatannya. Mari kita berpikir positif dan berbuat yang terbaik di hadapan Tuhan dalam pekerjaan dan tugas masing-masing," ujar Rosti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Hal senada disampaikan suami Rosti atau Ayahanda (Alm) Yosua, Samuel Hutabarat. Ia mengatakan senang atas putusan majelis hakim untuk Ferdy Sambo tersebut. "Puji syukur kepada Tuhan. Di sinilah kami sangat terharu mendengar keputusan majelis hakim, Tuhan telah jamah hatinya, selaku kepanjangan tangan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan bagi kami," ujarnya.

Ia juga mendoakan majelis hakim agar panjang umur dan selalu sukses. "Karena itu kami sangat bersyukur, kiranya majelis hakim diberikan oleh Tuhan kesuksesan lagi, panjang umur. Semoga sukses dalam karier sebagai majelis hakim di kemudian hari," tutur Samuel.

Samuel mengatakan sudah memprediksi hakim akan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo, meskipun sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Menurutnya, dari awal persidangan Ferdy Sambo telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: 11 Link Twibbon untuk Turut Peringati Hari Kanker Anak Sedunia 15 Februari Nanti, Gratis!

"Bahkan telah merekayasa, menciptakan sebuah skenario atau drama atas kematian anak saya (Alm) Yosua, mulai dari Duren Tiga sudah penuh dengan rekayasa, fitnah. Anak saya sudah meninggal difitnah lagi, sampai ke Magelang difitnah terus. Hingga akhir dari persidangan
kemarin masih terus bertahan di skenarionya," ujar Samuel.

Menurut Samuel, dirinya pernah mendengar dalam persidangan perkataan hakim kepada saksi-saksi atau terdakwa lainnya yakni "Kalau berbohong yang konsisten". "Dari situ saya melihat bahwa majelis hakim ini sangat lurus, sebagai utusan Tuhan untuk memberikan keadilan. Dari awal saya sangat yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Samuel.

Baca Juga: Ada yang Membintangi Drama Korea, Ini Artis dan Atlet Asal Bekasi yang Mengharumkan Indonesia!

Hal lainnya, lanjut Samuel, sejumlah kebohongan dilakukan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam persidangan. "Jawaban para terdakwa kepada majelis hakim 'tidak tahu' atau 'lupa'. Ini adalah jawaban yang menutupi kebohongan. Ditanya hakim masalah A tidak tahu, lupa, sedangkan kami yang hanya melihat di media saja bisa memprediksi kemana alur pertanyaan majelis hakim," ucapnya.

"Seperti yang di Magelang ia bilang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Magelang, begitu juga Ricky Rizal, Kuat Makruf, Richard Eliezer, serta para asisten rumah tangga mengatakan tidak tahu. Jadi itu alasan untuk menutupi kebohongan," kata Samuel.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler