Gugatan Partai Prima Dikabulkan, Pemilu 2024 Ditunda. Ini Tanggapan Ketua KPU RI dan Menkopolhukam

3 Maret 2023, 14:49 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok DKPP RI

KABAR PRIANGAN - Hakim Ketua, Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pemilu.

Partai Prima melayangkan gugatan pada tanggal 8 Desember 2022, dan hasil putusan Majelis Hakim telah ditetapkan pada tanggal 01 Maret 2023. Namun, keputusan ini belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah).

Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam poin nomor 5, hasil putusan, dituliskan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Baca Juga: Status Hukum AG Dinaikkan, Kak Seto Kena Nyinyir Netizen

Dilansir kabar-priangan.com dari laman Antara, KPU memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaran pemilu 2024, meski gugatan yang dilayangkan Partai Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut ketua KPU Hasyim Asy’ari, putusan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu hingga Juli 2025 itu tidak secara spesifik menyasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.”

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung Malam Hari yang Lagi Hits 2023, Nomor 4 Menunya Murah dan Enak

“Mengapa penting kami sampaikan? Yang pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini sudah menyasar pada peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.”

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU utk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian pernyataan lengkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, dalam cuitannya melalui akun @mohmahfudmd di laman twitter, mengomentari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersbut.

Baca Juga: Detik-detik Seorang Ayah Ajak Anaknya Minum Racun Tikus, Kecewa Gara-gara Ditinggal Pergi Sang Isteri

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler