Ancaman Hoax dari 'Buzzer' pada Pemilu 2024, Pakar: Implementasi UU ITE untuk Efek Jera

5 Mei 2023, 13:15 WIB
Menjelang pemilu 2024 masyarakat jangan mudah terprovokasi hoax / Instagram/ @bawasluri /

KABAR PRIANGAN - Pesta rakyat yang digelar setiap lima tahun sekali akan segera terlaksana pada Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak.

Meskipun waktu pemilihan calon legislatif, presiden dan wakil presiden ini sudah tinggal menghitung bulan, namun suasana pemilu belum begitu meluas.

Masyarakat luas baru akan terlibat langsung pada saat pencocokan dan pendataan pemilih. Hal itu terjadi pada tahap awal pemilu.

Baca Juga: Nanti Malam, Selain Gerhana Bulan Penumbra juga Akan Ada Hujan Meteor

Beberapa partai politik sudah ada yang menentukan kandidat calon yang akan mereka usung pada Pemilu 2024.

Gesekan-gesekan antara kubu sudah mulai terasa terlebih saat buzzer mulai memperkeruh ruang digital melalui postingan-postingan dan narasi yang menyudutkan salah satu kandidat, bahkan dengan berita hoax.

Sejak mulai meluasnya penggunaan internet dan sosial media, tim buzzer semakin menjamur dan tidak terkendali.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Gratis dan Instagramable, Cocok Dikunjungi saat Liburan!

Akun sosial media yang mereka gunakan biasanya hanyalah akun dengan nama dan profil yang tidak jelas, sehingga cukup sulit untuk diberantas. Ibaratnya hilang satu tumbuh seribu.

Dilansir dari laman berita Antara, tindakan buzzer yang menyerang kandidat lawan dengan cara menjatuhkan dan mengorek keburukan ini atas dasar "perintah" dari pihak tertentu. Hal ini tentu saja merupakan cara kotor untuk menarik simpati masyarakat dalam pemilu.

Agar tidak terjadi potensi negatif dan kotor pada masa kampanye,hal yang penting perlu dilakukan adalah dengan menjaga ruang digital agar tetap sehat.

Baca Juga: Khawatir Ada Banjir Bandang dari Kaki Gunung Sawal, Warga Panumbangan Ciamis Memilih Mengungsi ke Balai Desa

Maka perlu adanya tindakan preventif untuk memberikan efek jera bagi para buzzer yang menyebarkan berita fitnah dan hoax tentang para kandidat.

"Untuk menjerat dan memberikan efek jera kepada pelaku perbuatan tersebut, perlu dikaji implementasi UU ITE," kata Dr Panju Suminar, selaku pakar politik akademisi Universitas Bengkulu.

Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lainnya perlu melakukan koordinasi dengan membentuk unit khusus untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat.

Baca Juga: Setelah Resmi Dimahkotai, Raja Charles III Warisi Sejumlah Properti Kerajaan Inggris, Simak Apa Saja?

Pencegahan lainnya bisa dilakukan dengan bentuk literasi dan moderasi untuk masyarakat dalam bentuk konten.

Pemilu 2024 yang menjadi pesta rakyat yang digelar setiap lima tahun sekali harus menyisakan kegembiraan bagi rakyat, bukan malah sebaliknya.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam memelihara kedamaian selama masa kampanye pemilu agar tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan berita hoax yang bisa menyebabkan perpecahan.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler