Siap-siap! Lowongan CPNS dan PPPK Capai Satu Juta, Ada Kuota Khusus Bagi Fresh Graduate

15 Juni 2023, 11:50 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada September 2023 nanti. /ANTARA/

KABAR PRIANGAN – Rekrutmen bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka pada tahun 2023.

Sebanyak 1.030.751 kuota telah disiapkan, seperti yang diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas melalui akun instagramnya @azwarnas.a3 pada Rabu, 14 Juni 2023.

Satu juta kuota tersebut sudah termasuk untuk CPNS maupun PPPK, dengan 20 persennya adalah untuk fresh graduate, terutama bagi yang berkemampuan di bidang digital.

Adapun detail penetapan kebutuhan (formasi) setiap kementerian atau lembaga dan juga daerah masih dalam proses finalisasi, seperti yang diungkapkan Azwar di akunnya.

Baca Juga: Bapak 4 Anak Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur, Viral di Media Sosial

“Tahap-tahap penyelenggaraan seleksi sedang disiapkan, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK,” tulisnya.

Ia juga menambahkan jika tahap validasi untuk usulan program prioritas yakni Pendidikan dan Kesehatan masih dilakukan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, pendaftaran CPNS ini akan dimulai pada bulan September nanti. Rincian kuotanya adalah :

1. Formasi Tenaga Pusat

- CPNS Dosen : 15.858
- Tenaga Teknis Lain : 18.595
- PPPK Dosen : 6.472
- PPPK Guru : 12.000
- PPPK Tenaga Kesehatan : 12.719
- PPPK Tenaga Teknis Lain : 15.205

Baca Juga: Evaluasi dari Laga Timnas Indonesia Vs Palestina 0-0, Erick Thohir: Kita Punya Modal untuk Melawan Argentina!

2. Formasi Tenaga Daerah

- PPPK Guru: 580.202
- PPPK Tenaga Kesehatan: 327.542
- PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 35.000
- PNS Lulusan Kedinasan: 6.259

Sebagai gambaran, bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen bulan September nanti, berikut adalah syarat bagi pendaftar pada rekrutmen CPNS tahun 2022 lalu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Baca Juga: KPU Membuka Pendaftaran Anggota untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Berikut Persyaratan, Link dan Caranya

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta.

5. Tidak dalam masa jabatan sebagai CPNS, PNS, TNI atau anggota kepolisian.

6. Bukan anggota partai politik.

7. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indenesia.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Tasikmalaya yang Hits dan Instagramable, Cocok untuk Nongkrong Anak Muda

Selain itu Anda bisa menyiapkan berkas yang secara umum diminta saat proses pendaftaran, yakni ijazah terakhir dan transkip nilai, KTP, pas foto, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan lain disesuaikan dengan kebijakan instansi yang nanti Anda lamar.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler