Ini Pasal yang Dikenakan ke Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dalam Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- 23 Desember 2021, 20:52 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengelar konferensi pers terkait penetapan mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Kamis, 23 Desember 2021.*
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengelar konferensi pers terkait penetapan mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Kamis, 23 Desember 2021.* /tangkap layar youtube.*/

Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen  sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Baca Juga: Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 hingga  2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah