KABAR PRIANGAN – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan, tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan dua sejoli dalam kasus tabrak lari di Nagreg Kab. Bandung dipecat.
Saat ini, ke tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan Handi Saputra dan Salsabila tersebut tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Dikutip kabar-priangan.com dari akun instagram @puspentni, Panglima TNI telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Baca Juga: Persaingan Pilrek Unsil Kian Ketat. Tiga Balon Eksternal Bersaing dengan Empat Balon Internal
Ke tiga oknum anggota TNI tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), Kopral Dua Ah (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Selain memerintahkan ketiga oknum itu langsung dipecat, Panglima TNI, juga telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya.
Saat ini, ke tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan dua sejoli warga Garut itu tengah menjalani pemeriksaan di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Aksi Dukun Pengganda Uang di Garut, Sebabkan Dua Orang Tewas Satu Kritis
Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Kopral Dua DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.