Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan, Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Sejoli Dipecat

- 25 Desember 2021, 07:44 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /

Dan satu lagi, Kopral Dua Ah tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan pasal 312.

Baca Juga: David da Silva Ungkap Alasan Gunakan Nomor Punggung 25 di Persib Bandung, Begini Katanya

Pelanggaran pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Aturan yang dilanggar lainnya yaitu KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Jenderal Dudung Abdurachman Gantikan Jenderal Andika Perkasa Jadi Komisaris Utama Pindad

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kawasan Ciaro Nagreg, Kab. Bandung telah menyebabkan dua sejoli, yaitu Handi Saputra dan Salsabila tewas.

Setelah tabrakan tersebut, keduanya dibawa oleh mobil panter warna hitam dop. Namun setelah kejadian itu, kedua korban itu menghilang.

Jasad korban kemudian ditemukan di dua titik yang berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah