Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan, Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Sejoli Dipecat

- 25 Desember 2021, 07:44 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /

KABAR PRIANGAN – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memastikan, tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan dua sejoli dalam kasus tabrak lari di Nagreg Kab. Bandung dipecat.

Saat ini, ke tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan Handi Saputra dan Salsabila tersebut tengah menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.

Dikutip kabar-priangan.com dari akun instagram @puspentni, Panglima TNI telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Baca Juga: Persaingan Pilrek Unsil Kian Ketat. Tiga Balon Eksternal Bersaing dengan Empat Balon Internal

Ke tiga oknum anggota TNI tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), Kopral Dua Ah (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Selain memerintahkan ketiga oknum itu langsung dipecat, Panglima TNI, juga telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya.

Saat ini, ke tiga oknum anggota TNI AD yang telah menewaskan dua sejoli warga Garut itu tengah menjalani pemeriksaan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Aksi Dukun Pengganda Uang di Garut, Sebabkan Dua Orang Tewas Satu Kritis

Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Kopral Dua DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dan satu lagi, Kopral Dua Ah tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan pasal 312.

Baca Juga: David da Silva Ungkap Alasan Gunakan Nomor Punggung 25 di Persib Bandung, Begini Katanya

Pelanggaran pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Aturan yang dilanggar lainnya yaitu KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Juga Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Jenderal Dudung Abdurachman Gantikan Jenderal Andika Perkasa Jadi Komisaris Utama Pindad

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kawasan Ciaro Nagreg, Kab. Bandung telah menyebabkan dua sejoli, yaitu Handi Saputra dan Salsabila tewas.

Setelah tabrakan tersebut, keduanya dibawa oleh mobil panter warna hitam dop. Namun setelah kejadian itu, kedua korban itu menghilang.

Jasad korban kemudian ditemukan di dua titik yang berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Yahya Cholil Staquf Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari tersebut dimana pelakunya adalah oknum anggota TNI.

Polresta Bandung kemudian melimpahkan kasusnya ke Propam TNI untuk diproses hukum.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah