Begini Sistem Kerja Terbaru untuk ASN di Tahun 2022

- 7 Januari 2022, 14:30 WIB
Begini sistem kerja terbaru untuk ASN di Tahun 2022.
Begini sistem kerja terbaru untuk ASN di Tahun 2022. /HumasMenPANRB/

KABAR PRIANGAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penetapan sistem kerja terbaru bagi ASN tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta status penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Demo Besar-besaran di Kazakhstan Berakhir Rusuh, 12 Aparat Penegak Hukum Tewas dan Ribuan Orang Terluka

Adapun sistem kerja terbaru ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO)
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Pulang Liburan Keluarga dari Turki, Ini yang Membuat Ashanty Bingung

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persita di Putaran Kedua BRI Liga 1 2021/2022, Malam Ini Pukul 20.30 WIB

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x