Atas adanya laporan itu, KPK kemudian langsung menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu. Dan ternyata benar, sehingga tim KPK langsung melakukan OTT.
Menurut Alexander, uang tersebut diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Dalam kasus ini, kata dia, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” ungkap Alex Marwata.
Adapun ke 11 orang yang diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 tersebut adalah:
Baca Juga: Sungai Cikuya Meluap, Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Selaawi Garut
- AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
- NP, orang kepercayaan AGM
- AD, orang kepercayaan AGM
- NAB, swasta, Bendarahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
- MI, Plt.Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
- EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
- JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU
- WL, istri dari MI
- AZ, swasta
- SP orang kepercayaan AGM
- RK orang kepercayaan AGM
Baca Juga: Pilrek Unsil Tasikmalaya 2022, Hari Ini Dua dari Tujuh Calon Rektor Serahkan Berkas Visi Misi
Selanjut, kata dia, KPK melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 orang yang ditangkap itu. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Ke enam tersangka tersebut ada AZ sebagai pemberi dan lima lainnya yaitu AGM, MI, EH, JM, dan NA sebagai penerima.