Diancam Akan Dilaporkan ke Polisi, Pendamping Hukum Korban Robot Trading Copet Akan Tuntut Balik Rp1 Triliun

- 19 Maret 2022, 19:00 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

 

KABAR PRIANGAN – Gara-gara memberikan pendampingan hukum kepada ratusan korban robot trading abal-abal EA Copet, pegiat Media Sosial Charlie Wijaya mendapat ancaman  dari salah satu afiliator yang telah dilaporkan ke polisi.

Charlie Wijaya diancam akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Sebelumnya, Charlie Wijaya mendampingi ratusan korban robot trading abal-abal EA Copet untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim pada 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: All England 2022, Ganda Putra Indonesia Pastikan Satu Tiket di Final. saksikan Partai Bagas/Fikri vs Marcus/Ke

Kendati mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, namun Charlie Wijaya justru menantang pihak yang mengancamnya tersebut.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya, Jumat 18 Maret 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Laga Persib Melawan Persebaya, Bagaikan Laga Hidup Mati Bagi Maung Bandung. David Da Silva Janjikan Kemenangan

Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Charlie Wijaya juga heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Saksikan Pertandingan Bulutangkis All England 2022. Simak Jadwal Acara MNCTV Sabtu 19 Maret 2022

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Baca Juga: Launching Tasikmalaya Goes To Himalaya, Diwarnai Aksi Teaterikal Dua Penari KCT. Penonton Sempat Was-was

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x