Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Masih Kekurangan 5.000 Guru SD, Ini Kata Bupati
“KAI juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa Angkutan Lebaran dari pemerintah,” ucap Joni.
Para pembeli tiket kereta api juga diminta untuk teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan tiket.
Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik ketika Idul Fitri nanti.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.
“Momen Angkutan Lebaran ini tentu dirindukan masyarakat untuk kembali mudik ke kampung halaman,” ungkap Joni.
“KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu, dan selalu menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.***