Cuti tahunan ASN bisa diambil pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Tekan Inflasi, BI Tasikmalaya Gelar Operasi Pasar Murah Bekerjasama dengan Distributor Minyak Goreng
Namun demikian Tjahjo meminta agar cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Tjahjo Kumolo juga meminta agar para ASN selama mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan dan memperhatikan peraturan mengenai PPKM.
Baca Juga: Sayap Ayam Goreng Oseng Bawang ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Buka Puasa Hari Ini
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga berpesan bahwa ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin.***