Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Tak perlu menambah
Dalam kesempatan itu, Menag pun menyampaikan bahwa bagi calon jemaah haji tahun 1441 H/2020 yang telah melunasi Bipih senilai Rp35,2 juta, tak perlu menambah kekurangannya.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Nah, dengan Bipih yang ditetapkan sekarang sebesar Rp39,8 juta, maka tentu ada kekurangan sebesar Rp4,6 juta.
Namun dari hasil kesepakatan, selisih kekurangan biaya tersebut tak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.
Baca Juga: Satpol PP Sumedang Berhasil Amankan Puluhan BotolMiras di Rumah Penduduk
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.