Tiga kategori
Ada hal yang menarik dari data besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Ketua Baznas Jawa Barat tersebut, yaitu untuk Kabupaten Cianjur.
Jika seluruh kabupaten/kota memutuskan satu nilai besaran, maka di Kabupaten Cianjur ada tiga nilai besaran yang ditetapkan, yaitu Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.500.
Nah, besaran yang ketiga ini ternyata cukup tinggi dan mampu mengalahkan nilai besaran zakat fitrah untuk daerah Kota Bogor dan Kota Depok yang sebesar Rp45.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kabar-priangan.com, di Kabupaten Cianjur memang kerap terjadi beberapa kriteria untuk besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan nilai uang.
Hal ini terkait dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Cianjur. Seperti tahun lalu, Baznas Cianjur memutuskan ada dua kategori masyarakat yang mengonsumsi beras, yaitu kategori beras premium dan beras Pandanwangi.
Baca Juga: Minimarket Ambruk, 3 Meninggal Dunia. Tim SAR Masih Evakuasi Korban yang Diduga Masih Terjebak
Sementara untuk tahun ini, Baznas Cianjur menetapkan tiga kategori dengan tiga harga berbeda, yaitu beras super, beras premium dan beras pandanwangi.***