Jangan Lupa, Ini Syarat Mudik Idul Fitri 1443 H Menggunakan Kereta Api

- 27 April 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi pemudik Idul Fitri 1443 H yang menggunakan moda transportasi Kereta Api/Humas PT KAI
Ilustrasi pemudik Idul Fitri 1443 H yang menggunakan moda transportasi Kereta Api/Humas PT KAI /kabar-priangan.com/Humas PT KAI/

Untuk memperlancar proses pemeriksaan calon penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Dimana hasilnya dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Adapun persyaratan bagi calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api untuk mudik Idul Fitri 1443 H adalah sebagai berikut:

-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

-Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

-Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 27 April 2022

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

-Penumpang kereta api berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

-Penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x