Mereka mengharapkan MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan lembaga ini akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: DJ Joice Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ini Profilnya
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 30 Juni 2022 untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.***