MSAT, Pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso Masih Buron dan Belum Tertangkap

- 7 Juli 2022, 23:09 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur/
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso berjaga di depan Pesantren Ashiddiqiyah dalam upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur/ /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Polisi belum dapat menemukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian untuk kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan di Polda Jatim, sehingga kepolisian harus melakukan penjemputan paksa.

MSAT sulit ditemukan karena dilindungi oleh para simpatisan yang secara terang-terangan melindungi tersangka. Bahkan keluarga pun juga tidak bersedia menyerahkan tersangka sehingga petugas mengalami kesulitan, namun terus melakukan pencarian.

Baca Juga: TEGA, Empat Lelaki Tua Cabuli Anak Difabel dengan Iming-iming Uang Rp2000. Mereka Terancam 15 tahun Penjara

Aparat Kepolisian yang melakukan  pencarian menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis, dikutip dari ANTARA, 7 Juli 2022.

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Baca Juga: Banjir Air Mata Sambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x