Baca Juga: Afgan Dikabarkan Akan Segera Menikah dengan Wanita Berinisal M. Netizen: Pacar SMA-nya?
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, memastikan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.***