Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tentunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
"Ini sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," tuturnya.
Dilain pihak, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan salah satu dokter RSPAD Gatot Subroto Jakarta, dokter F dipilih Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia untuk ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Orangnya sudah saya hadirkan di sini. Karena saya ingin memastikan Anda akan terlibat digabung dalam satu tim di bawah kepemimpinan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia," jelas Andika Perkasa di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Minggu, 24 Juli 2022.
"Ya, saya akan menitipkan pesan bahwa jaga kredibilitas kita jaga integritas dan seterusnya. Intinya keilmuan, objektivitas itu harus prioritas kita," sambungnya.
Baca Juga: Fitur Baru Whatsapp: Sembunyikan Status Online dan Menyimpan Pesan Temporer. Begini Caranya
Andika menegaskan, pihaknya tidak terlibat mengarahkan penunjukan dokter dari TNI dalam autopsi ulang Brigadir J. Hal ini dilakukan demi menghindari kecurigaan.
"Intinya kami tidak mengarahkan, 'Oh pilih ini', nggak. Nggak ada. Pokoknya terserah supaya tidak ada kecurigaan apapun. Saya nggak sebut nama lengkapnya. Tapi intinya, jadi intinya sih kami siap siapa pun itu," tuturnya.