Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka. Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2022, 23:29 WIB
BREAKING NEWS: Penyidik Telah Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
BREAKING NEWS: Penyidik Telah Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /

KABAR PRIANGAN – Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam jumpa pers yang digelar dalam rangka pengungkapan kasus baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Brigjen Pol Andi Rian menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, maka cukup bagi penyidik untuk menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Pengacara Keluarga Curigai Tewasnya Joshua Bukan Murni Akibat Baku Tembak

“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang kami lakukan akhirnya cukup untuk menetapkan Bharada E jadi tersangka,” kata Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

Menurut Andi Rian, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini setelah pihak penyidik Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi.

Termasuk, meminta keterangan dari hasil pemeriksaan di Biokimia Forensik, Balistik Forensik, Kedokteran Forensik, hingga IT Forensik.

Baca Juga: Menggila! Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Hajar Singapura 9-0, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-16 2022

Dari 42 saksi yang dimintai keterangannya itu, kata Andi Rian, sebelas saksi diantaranya berasal dari keluarga korban Brigadir J.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x