Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka. Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2022, 23:29 WIB
BREAKING NEWS: Penyidik Telah Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
BREAKING NEWS: Penyidik Telah Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /

Andi Rian menyebutkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Irjen Pol Andi Rian melanjutkan, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin

“Saat ini yang bersangkutan ada di Bareskrim Polri. Setelah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan penahanan,” kata dia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mendampingi Dirtipidum Bareskrim Polri menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan cara transparan.

“Sesuai dengan komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dengan pembuktian secara ilmiah,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah