Selain ucapan belasungkawa, Ferdy Sambo juga tetap menyalahkan Brigadir J karena telah mengusik istri dan keluarganya. “Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," ujarnya.
Ferdy Sambo pun berharap masyarakat tidak membuat asumsi serta persepsi yang menyebabkan kasus ini simpang siur. Ia meminta masyarakat untuk bersabar.
"Saya harap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa polisi akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.*