Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik, Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 Agustus 2022, 23:51 WIB
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan polisi.*
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan polisi.* /pmjnews.com/

Selain ucapan belasungkawa, Ferdy Sambo juga tetap menyalahkan Brigadir J karena telah mengusik istri dan keluarganya. “Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," ujarnya.

Ferdy Sambo pun berharap masyarakat tidak membuat asumsi serta persepsi yang menyebabkan kasus ini simpang siur. Ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Baca Juga: Tahun Ini Diajukan 593 Formasi, Bupati: Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Jadi P3K dari Pemkab Ciamis

"Saya harap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa polisi akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Melapor ke Polsek Banjarsari Ciamis, Puluhan Ibu-ibu Diduga Tertipu Arisan Bodong, Total Kerugian Rp 800 Juta

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.*



Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah