Bharada E siap Jadi Justice Collaborator, Simak Pengertiannya Berikut Ini

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
LPSK akan menemui tersangka Bharada E untuk permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). /PMJNews/

KABAR PRIANGAN - Polisi secara resmi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi.

Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Maut di Sukamantri Ciamis Bertambah Satu Orang, Berencana ke Undangan Syukuran Khitanan

Bharada E telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk ditindaklanjuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui tersangka Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rencana tersebut akan dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Batas Waktu Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40, Simak Juga Persyaratan dan Tatacara Daftar

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/202).

Namun, Edwin mengungkapkan, hingga saat ini permohonan Bharada E sebagai JC baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka kasus meninggalnya Brigadir J siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Bersiap Tur Internasioanl, BLACKPINK akan Rilis Pink Venom. Bisa Dinikmati di YouTube, Ini Tanggal dan Waktu

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.

Apa Arti Justice Collaborator? Dasar Hukum Justice Collaborator.

Di Indonesia, dasar hukum Justice Collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Rumah Makan Tahu Sumedang di Limbangan Garut Hangus Terbakar Tadi Malam, Polisi Lakukan Olah TKP

- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
- LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa Justice Collaborator adalah Saksi Pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tidak dipaksa oleh orang lain, sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin 8 Agustus 2022: Ada Film Horor Vengeance, Gopi, Gangaa dan Suami Pengganti

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah