Tersangka KM, kata Komjen Agus, juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo, lanjutnya, berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwan tembak menembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Atas perannya tersebut, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez
Seperti diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perkembangan terbaru, Kapolri mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selain mengumumkan adanya tersangka baru, Kapolri pun menegaskan bahwa tidak ditemukan peristiwa tembak menembak antar anggota polisi di rumah Ferdy Sambo seperti yang sebelumnya disebutkan.
Baca Juga: 15 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional untuk Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022
Yang terjadi adalah, kata Kapolri, penembakan terhadap Brigadir J sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Peristiwan yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” papar Kapolri.***