"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Gentong Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikan kepada penyidik dan masyarakat sejauh ini hanya skenario.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez
Pengacara Bharada E, Deolipa menyebutkan, kronologi kejadian yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa.
“Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar pengacara Bharada E, Deolipa.
“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.