Terungkap: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 21:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama 6 jenderal lainnya mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J sore ini, Selasa 9 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama 6 jenderal lainnya mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J sore ini, Selasa 9 Agustus 2022 /Tangkapan layar PolriTV/

KABAR PRIANGAN - Kasus Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya mulai terungkap.

Ternyata kejadian polisi tembak polisi adalah rekayasa yang dibuat untuk mengelabui penyidik maupun publik.

Tim khusus (Timsus) Polri yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono terus melakukan pengusutan, penyelidikan dan pengumpulan fakta  sehingga kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Tewasnya Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit.

Baca Juga: VPC Ajak Ribuan Bobotoh Geruduk Graha Persib Usai Tuntutan Robert Out Tak Digubris Manajemen

Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sopir Truk dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Gentong Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikan kepada penyidik dan masyarakat sejauh ini hanya skenario.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Kursi Pelatih Persib, Muncul Nama Kandidat Baru dari Paul Munster sampai Mario Gomez

Pengacara Bharada E, Deolipa menyebutkan, kronologi kejadian yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa.

“Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar pengacara Bharada E, Deolipa.

“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Sungai Cidadap, Kabupaten Tasikmalaya

Masih dari penuturan Deolipa, berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.

"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x