Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Divonis Bersalah oleh Mahkamah Agung
Adapun konstruksi perkara adalah Mukti Agung Wibowo, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai dengan arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam pemenuhan posisi tersebut, diduga adanya arahan lanjutan dan perintah dari Mukti Agung Wibowo yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Baca Juga: Goooolll... Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U16 Unggul Sementara dalam Final Piala AFF U16
Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui Adi Jurnal Widodo, lalu dimasukan kedalam rekeningnya untuk keperluan Mukti.***