KPK Tetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo Sebagai Tersangka dan 5 Orang Lainnya. Berikut Ini Daftarnya

- 13 Agustus 2022, 10:26 WIB
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.*
KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.* /youtube.com/tangkap layar konferensi pers KPK/

Tiga lainnya yaitu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani, dan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Mohammad Saleh.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan adanya kasus jual beli jabatan pada level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.

Baca Juga: Mengejutkan! Messi tak Masuk Nominasi Ballon d'Or 2022, Benzema Favorit

"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers.

Sebanyak 34 orang diamankan dan diperiksa KPK yang terdiri dari sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.

KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan bukti-bukti lainnya.

Baca Juga: Liga Inggris Brentford vs Manchester United Malam Ini di SCTV. Ini Jadwal Acara SCTV Sabtu 13 Agustus 20222

Diduga uang yang disita terkait suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.

Saat ini, KPK melakukan penahanan terhitung mulai 13 Agustus 2022 selama 20 hari kedepan.

Hingga hari ini, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ditahan di Gedung Merah Putih.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x