KABAR PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.
Penetapan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021 diungkap KPK dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022.
Selain Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
Ke lima tersangka yang terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terdiri dari empat pejabat tinggi dan satu pengusaha.
Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Mukti saat berada di Jakarta.
Mukti bersama rombongan sedang mengunjungi gedung DPR RI, sebelum terkena OTT KPK.
Adapun lima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jurnal Widodo, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki.
Tiga lainnya yaitu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani, dan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Mohammad Saleh.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan adanya kasus jual beli jabatan pada level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.
Baca Juga: Mengejutkan! Messi tak Masuk Nominasi Ballon d'Or 2022, Benzema Favorit
"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri pada saat konferensi pers.
Sebanyak 34 orang diamankan dan diperiksa KPK yang terdiri dari sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.
KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan bukti-bukti lainnya.
Diduga uang yang disita terkait suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhitung mulai 13 Agustus 2022 selama 20 hari kedepan.
Hingga hari ini, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ditahan di Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar Divonis Bersalah oleh Mahkamah Agung
Adapun konstruksi perkara adalah Mukti Agung Wibowo, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai dengan arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam pemenuhan posisi tersebut, diduga adanya arahan lanjutan dan perintah dari Mukti Agung Wibowo yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
Baca Juga: Goooolll... Kafiatur Rizky Bawa Timnas Indonesia U16 Unggul Sementara dalam Final Piala AFF U16
Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui Adi Jurnal Widodo, lalu dimasukan kedalam rekeningnya untuk keperluan Mukti.***