Dengan penghentian itu, Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, seperti yang selama ini dituduhkan.
Putri Candrawathi membuat laporan (LP) pelecehan seksual pada 9 Juli 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kebakaran Tambora Hari Ini, Tempat Kos Dilalap Api Hingga Menewaskan Enam Orang Penghuninya
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan setelah melakukan gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan.
Selain laporan dugaan kasus pelecehan seksual, kata Andi, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
“Bukan peristiwa pidana. Karena itu berdasarkan hasil gelar, kedua perkara kami hentikan penangannnya,” jelas Andi.
Baca Juga: Detik-detik Seorang Ibu Rumah Tangga di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Balap Karung
Terkait dengan hal tersebutKamaruddin mengharapkan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.