Kamaruddin Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Brigadir J Agar Dijadikan Tersangka

- 18 Agustus 2022, 06:32 WIB
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak memintan polisi yang menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J agar didijadikan tersangka.*
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak memintan polisi yang menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J agar didijadikan tersangka.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Skenario kebohongan yang dirancang Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J akhirnya terbongkar.

Atas pengaturan skenario ini mengakibatkan puluhan anggota polisi korban dan dinonaktifkan oleh Kapolri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri telah menonaktifkan 16 polisi, namun jumlah tersebut berubah menjadi 35 orang anggota polisi yang dinonaktifkan, tak lama setelah Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai dalang dibalik penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Olah TKP Komnas HAM, Obstruction of Justice Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Kuat

Dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Istri Pesulap Merah, Tika Mega Lestari Si Pecinta Negeri Ginseng

Seperti dikabarkan sebelumnya, Mabes Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J terhitung Jumat 12 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x