UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo dan Akan Beri Kesaksian untuk Bebaskan Bharada E dari Pidana Pembunuhan

- 23 Agustus 2022, 21:34 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty

KABAR PRIANGAN – Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Untuk menebus rasa penyesalannya itu, Ferdy Sambo akan memberi kesaksian agar Bharada E terbebas dari ancaman pidana pembunuhan.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam ini menyatakan menyesal telah melibatkan Bharada E dan akan memberi kesaksian agar Bharada E terbebas dari ancaman pidana pembunuhan.

Baca Juga: Angdes Tabrak Kerumunan Siswa SD di Kadungora Garut, Satu Orang Meninggal Dunia, Enam Anak Lainnya Luka-luka

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan bawahannya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pada saat diminta keterangan oleh Komnas HAM pada Jumat 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua lalu, Sambo mengatakan dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E dalam kasus itu.

"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM, Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: HP Sedang Dicas Meledak, Sebuah Rumah di Kota Tasikmalaya Terbakar. Ibu dan Anak Mengalami Luka Bakar Serius

Taufan juga mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru  memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau dia udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terlibat masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.

Baca Juga: Termasuk 3 Pemain Persib, Ini Daftar 36 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Persiapan Kualifikasi Piala Asia

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat Bharada E sudah mendapat perlindungan saksi dari LPSK.

Baca Juga: Seorang Pensiunan Meninggal di Kamar Kontrakan di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo dan terakhir yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara 20 tahun.

Baca Juga: Pengerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 hingga Seksi 3 Ditargetkan Rampung September 2022

Seperti diketahui bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah memberi kesaksian dan menggagalkan skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan tersebut Bharada E mengakui bahwa ia melakukan penembakan kepada Brigadir J karena atas perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Agustus 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius. Saatnya Menghindari Konflik dengan Pasangan

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah