Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur  

- 31 Agustus 2022, 18:43 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur /MKRI.id/tangkap layar/

 

KABAR PRIANGAN —Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Keputusan itu diputuskan oleh MK dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini: Truk Tabrak Tiang BTS di Bekasi, 7 Anak SD Meninggal!

Dalam keputusannya, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Baca Juga: Luis Milla Pulih, Bobotoh Minta Rombak Pemain Persib: Robi Darwis, Kakang Rudianto, dan Ferdiansyah Out?

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x