Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur  

- 31 Agustus 2022, 18:43 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur /MKRI.id/tangkap layar/

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Baca Juga: Gelombang Pasang dan Ombak Tinggi Terjang Pantai Pangandaran, Tingginya Mencapai 6 Meter

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Baca Juga: Dangdut Academy 5 Indosiar Babak 50:50 Hari Ini akan Menampilkan 4 Peserta Grup 1, Live di Indosiar

Atas keputusan MK, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah