Fadel Muhammad Tidak Terima Dicopot Sebagai  Wakil Ketua MPR RI, Keputusan Tersebut Dianggap Sewenang-wenang

- 9 September 2022, 21:58 WIB
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan pengacaranya Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan pengacaranya Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). /ANTARA/Melalusa/

KABAR PRIANGAN - Keputusan dari Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti untuk memberhentikan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI dianggap sebagai sewenang-wenang dan perbuatan zalim.

Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengatakan bahwa alasan pencopotan jabatan Senator Fadel Muhammad di tengah jalan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tidak beralasan.

Dikutip kabar-priangan dari Antara, Amin Fahrudin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pimpinan MPR memiliki masa jabatan sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, DPD dan DPR RI.

Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Tasikmalaya Menyebut Kontribusi Anggota DPD RI dari Jabar Selama Ini Tak Terasa

"Jadi tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di (UU) MD3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan Pimpinan MPR itu bersifat tetap lima tahun," kata Amin saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) MPR dijelaskan bahwa hanya tiga hal yang bisa dijadikan alasan untuk mengganti pimpinan MPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Sedangkan untuk poin diberhentikan itu ada dua, yakni jika dia diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR atau DPD itu melekat kepada jabatannya sebagai anggota DPR dan atau DPD.

Baca Juga: Tanam Padi Bukan Untung Malah Buntung, Serangan Hama Burung Paling Ditakuti Petani Tawang Tasikmalaya

"Yang kedua, adalah manakala dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan dan/atau dia berhalangan tetap," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x