"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," urainya.
Kuntadi menyebutkan juga bahwa temuan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp2,5 triliun.
"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," tandasnya.***