Hakim Agung Terseret Korupsi, MA Sangat Prihatin Atas Kejadian Tersebut

- 23 September 2022, 17:55 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung SD tetsangka korupsi.
KPK tetapkan Hakim Agung SD tetsangka korupsi. /pmjnews/

Kemudian dua PNS MA bernama RD dan AB, lalu dua orang pengacara yakni YP dan ES, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan IDKS.

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Persib vs Persija 2 Oktober 2022, Begini Kesiapan Para Pemain Maung Bandung

Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Kelam Pemberontakan G30S/PKI dan Peristiwa Sumur Lubang Buaya

Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x