Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Termasuk Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:39 WIB
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

Baca Juga: Rizky Billar Gagal Diperiksa Hari Ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ada Kesibukan Lain Terkait Pekerjaannya

3.SS, Security Officer

Ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga lalai karena tidak ada steward yang menjaga pintu gerbang.

4.Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang

Ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui terkait adanya aturan FIFA larang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang atau mencegah pemakaian gas air mata saat pengamanan.

5.H, anggota Brimob Polda Jatim

Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata

Baca Juga: Gadis di Garut Menjadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Bugil

6.Kasat Samapta Polres Malang

Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah