3.SS, Security Officer
Ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga lalai karena tidak ada steward yang menjaga pintu gerbang.
4.Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang
Ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui terkait adanya aturan FIFA larang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang atau mencegah pemakaian gas air mata saat pengamanan.
5.H, anggota Brimob Polda Jatim
Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata
Baca Juga: Gadis di Garut Menjadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Bugil
6.Kasat Samapta Polres Malang
Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.