Dari 6 tersangka tersebut, Kapolri menambahkan bahwa ada kemungkinan penambahan pelaku baik itu sebagai pelanggar etik maupun pidana.
“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, baik pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan ditetapkan secara pidana kemungkinan bertambah,”jelas Sigit.
Ke-6 tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: Bupati Garut Launching Program Pendidikan Berbasis Digital
Kapolri juga mengatakan hasil olah TKP, dimana berdasarkan hasil pendalaman ditemukan PT LIB sebagai penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
Namun dalam pelaksanaan Liga 1 tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi lagi dan hanya menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 namun tidak melakukan perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi pada tahun 2020.***