Sistem Tiketing Baru TransJakarta Merugikan dan Dikeluhkan Banyak Penumpang, YLKI Buka Posko Pengaduan

- 11 Oktober 2022, 14:50 WIB
Moda transportasi Pemprov DKI Jakarta, TransJakarta, sedang beroperasi untuk melayani penumpang.*
Moda transportasi Pemprov DKI Jakarta, TransJakarta, sedang beroperasi untuk melayani penumpang.* /transjakarta.co.id/

"Bagi penumpang ini bukan solusi, karena ketika mengadu, sudah kehilangan pulsa, tapi uang
belum tentu kembali," ucap Tulus.

Tulus mencontohkan kejadian pada Senin 10 Oktober 2022 pukul 21.18-21.28. Saat itu seorang ibu yang mengaku berdomisili di Ceger, Jakarta Timur, berdebat dengan petugas halte lantaran merasa sangat jengkel.

Baca Juga: Tempat Wisata untuk Perayaan Tahun Baru di Jawa Tengah, Ini 5 Destinasi yang Bisa Dikunjungi Bersama Keluarga

Sehari tersebut saldonya terpotong dua kali dan oleh petugas diarahkan mengadu ke customer service JLI. Ketika itu petugas hanya menawarkan akan membukakan pintu keluar lewat
pintu petugas, tapi tidak dapat menjamin kalau saldo akan balik.

Karena tanpa ujung, ibu itu mengalah, tapi tetap sambil ngedumel karena merasa dirugikan. "Jadi, berapa besar konsumen yang dirugikan oleh sistem ticketing TJ yang belum siap tapi dipaksakan ini?" ucap Tulus.

Kerugian bagi TJ sendiri, tambah Tulus, dengan sistem tiketing yang belum siap adalah terjadinya penurunan jumlah penumpang. Hal itu karena banyak penumpang yang kemudian meninggalkan TJ, tidak mau antre panjang dan repot ditaping masuk maupun keluar.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolresta Malang Kota dan Ratusan Anggotanya Bersujud Memohon Maaf Saat Apel Pagi

Karena itulah, merespons hal tersebut YLKI membuka posko aduan bagi konsumen atau penumpang TJ yang merasa dirugikan oleh sistem ticketing TJ yang baru.

Posko pengaduan bisa melalui email: [email protected] telepon 021-7971378 Sukma atau ke Kantor YLKI Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, RT 8 RW 6, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

Sebelumnya, PT TransJakarta dalam Instagram @pt_transjakarta yang terverifikasi, mengunggah aturan aktivasi tentang kewajiban tap in ini dengan cara menempelkan kartu saat akan naik dan turun bus di setiap perjalanan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah