Dalam imbauan tersebut, disampaikan juga kepada para tenaga kesehatan dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Pelarangan itu dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Kemenkes dilansir laman pikiran-rakyat.com, Kamis 20 Oktober 2022.
Melalui surat keputusan itu, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat.
Para orangtua yang memiliki anak (terutama di bawah enam tahun) diharapkan mewaspadai gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine (dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain) pada anak.
Orangtua juga diminta tidak memberikan obat-obatan (terutama sirup) yang dibeli secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. Sedangkan untuk perawatan anak sakit (demam) di rumah, para orangtua diimbau mengedepankan tata laksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," tutur imbauan Kemenkes.
Imbauan itu memang sangat penting untuk segera disebarluaskan kepada masyarakat. Meski demikian, ada baiknya penyebarluasan imbauan itu tidak hanya melibatkan unsur Dinas Kesehatan, namun juga melibatkan unsur pemerintahan hingga ke tingkat terendah sehingga informasi tersebut tersampaikan efektif dan menyasar khalayak luas.
Selain itu, pastikan bahwa semua anggota masyarakat mengetahui dan memahami kenyataan yang tengah kita hadapi.