Kasus Dugaan Asusila Oknum PNS KemenkopUKM terhadap Pegawai Honorer, Empat Pelaku Dijatuhi Sanksi Beragam

- 24 Oktober 2022, 22:27 WIB
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim.*
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim.* /Instagram/@kemenkopukm/

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” ucapnya, melanjutkan.

Arif menambahkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada MF dan NN.

Baca Juga: Sungai Ciwadori Meluap, 10 Rumah di Desa Buniseuri Cipaku Ciamis Terendam Banjir

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, 

dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Mengenai persoalan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, lanjut Arif, pihak KemenkopUKM memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan. "KemenkopUKM sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya," katanya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah