Nikita Mirzani Berteriak Histeris di Kantor Kejaksaan dan Sempat Menolak Ditahan

- 26 Oktober 2022, 10:10 WIB
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan.
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan. /pmjnews/

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasan penahanan Nikita oleh Kejaksaan yaitu agar tersangka ia tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

Baca Juga: Chelsea Memastikan Diri Melenggang ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Salzburg 2-1

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.

Nikita Mirzani saat ini sudah berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sereng sejak Selasa lalu.

Kejaksaan menahan Nikita setelah kasus pencemaran nama baik selebriti muncul pada Mei 2022 atas pengaduan yang diajukan terhadap Nikita oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang. Nikita dilaporakan atas tuntutan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tahu Crispy Super Renyah, Enak, dan Kriuk. Cocok Dijadikan Ide Jualan!

Seperti diketahui sebelumnya, aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa karena Nikita  mangkir dari agenda pemeriksaan

Namun, polisi gagal membawa Nikita karena ada pertimbangan tertentu yang membuat mereka memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah