Gugatan Partai Prima Dikabulkan, Pemilu 2024 Ditunda. Ini Tanggapan Ketua KPU RI dan Menkopolhukam

- 3 Maret 2023, 14:49 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok DKPP RI

“Mengapa penting kami sampaikan? Yang pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini sudah menyasar pada peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024.”

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU utk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian pernyataan lengkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, dalam cuitannya melalui akun @mohmahfudmd di laman twitter, mengomentari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersbut.

Baca Juga: Detik-detik Seorang Ayah Ajak Anaknya Minum Racun Tikus, Kecewa Gara-gara Ditinggal Pergi Sang Isteri

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x