Pembayaran melalui QRIS, konsumen tidak dikenakan biaya tambahan ketika sedang menggunakan QR code.
Cara Membuat QRIS
Untuk membuat QRIS hanya perlu membuat akun atau membuka rekening pada salah satu penyelenggara QRIS yang memilik izin dari BI. Adapun cara membuat dan mendaftar QRIS sebagai berikut:
- Siapkan KTP dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS.
- Foto seluruh dokumen, foto harus asli, fakus dan dapat dibaca.
Baca Juga: 6 Keutamaan Membayar Zakat Sesuai Al Quran dan Hadits, Simak di Sini
- Buka laman registrasi QRIS di link berikut https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php.
- Isi data dengan lengkap.
- Tandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
- Setelah itu sistem akan melakukan validasi data dan dokumen.