Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Pada Puncak Arus Mudik Per 19 April 2023, Cek di Sini

- 18 April 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi daftar jalan yang batasi kendaraan berat saat Lebaran 2023 nanti.
Ilustrasi daftar jalan yang batasi kendaraan berat saat Lebaran 2023 nanti. /Pixabay/Sabine

KABAR PRIANGAN - Untuk mengantisipasi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran 1444 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 19 April 2023, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas.

Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dilansir oleh kabar-priangan.com dari PRFM News pada 18 April 2023, dalam buku itu tertulis, beberpa kendaraan yang dilarang adalah:

Baca Juga: Lapar Ketika Mudik Lebaran? Cicipi Ragam Kuliner di Sepanjang Jalur Pulang Kampung ke Jawa

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram

2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih.

3. Kereta tempelan atau kereta gandengan.

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu-redaksi) dan bahan tambang, serta bahan bangunan (sepert besi, semen dan kayu).

Baca Juga: Bak di Surga! Berikut 6 Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Cantiknya Unreal

Adapun waktu pembatasan kendaraan tersebut selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Ada beberpa jenis mobil pengangkut yang diperbolehkan melintas ketika mudik, yaitu:

1. Kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG,

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 27 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

2. Kendaraan pengangkut hewan ternak,

3. Kendaraan penghantar uang, bahan pokok, pupuk,

4. Kendaraan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Adapun mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Chealse vs Real Madrid: Prediksi Skor, Link Live Streaming, Statistik, Head to Head dan Line Up Pemain

Itulah daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran pada Ramadhan 1444 H per 19 April 2023.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah