Dilansir dari laman berita Antara, tindakan buzzer yang menyerang kandidat lawan dengan cara menjatuhkan dan mengorek keburukan ini atas dasar "perintah" dari pihak tertentu. Hal ini tentu saja merupakan cara kotor untuk menarik simpati masyarakat dalam pemilu.
Agar tidak terjadi potensi negatif dan kotor pada masa kampanye,hal yang penting perlu dilakukan adalah dengan menjaga ruang digital agar tetap sehat.
Maka perlu adanya tindakan preventif untuk memberikan efek jera bagi para buzzer yang menyebarkan berita fitnah dan hoax tentang para kandidat.
"Untuk menjerat dan memberikan efek jera kepada pelaku perbuatan tersebut, perlu dikaji implementasi UU ITE," kata Dr Panju Suminar, selaku pakar politik akademisi Universitas Bengkulu.
Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lainnya perlu melakukan koordinasi dengan membentuk unit khusus untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat.
Pencegahan lainnya bisa dilakukan dengan bentuk literasi dan moderasi untuk masyarakat dalam bentuk konten.
Pemilu 2024 yang menjadi pesta rakyat yang digelar setiap lima tahun sekali harus menyisakan kegembiraan bagi rakyat, bukan malah sebaliknya.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam memelihara kedamaian selama masa kampanye pemilu agar tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan berita hoax yang bisa menyebabkan perpecahan.***